UPAYA PENERAPAN PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT SETELAH PANDEMI COVID-19 DI KELURAHAN GEMAH KECAMATAN PEDURUNGAN KOTA SEMARANG

Heru Sri Wulan, Leonardo Budi Hasiholan

Sari


Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah bentuk perwujudan orientasi hidup sehat dalam budaya perorangan, keluarga, dan masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan, memelihara, dan melindungi kesehatannya baik secara fisik, mental, spiritual, maupun social. Perilaku hidup bersih dan sehat bertujuan memberikan pengalaman belajar atau menciptakan suatu kondisi bagi perorangan, kelompok, keluarga, dengan membuka jalur komunikasi, informasi, dan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, serta perilaku sehingga masyarakat sadar, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat. Melalui PHBS diharapkan masyarakat dapat mengenali dan mengatasi masalah sendiri dan dapat menerapkan cara-cara hidup sehat dengan menjaga, memelihara dan meningkatkan kesehatannya (Notoadmodjo S, 20)

Manfaat PHBS secara umum adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mau dan mampu menjalankan hidup bersih dan sehat. Hal tersebut menjadi penting untuk dilakukan agar masyarakat sadar dan dapat mencegah serta mengantisipasi atau menanggulangi masalah-masalah kesehatan yang mungkin muncul. Selain itu, dengan menerapkan dan mempraktikan PHBS diharapkan masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang sehat sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup. Dalam implementasinya, kebermanfaatan PHBS ini dapat diterapkan di berbagai area, seperti sekolah, tempat kerja, rumah tangga, dan masyarakat. Pada tahun 2019 samapi dengan 2021 bangsa Indonesia dilanda dengan Virus Corona (COVID-19) bahkan saat itu sudah mewabah ke berbagai negara, tidak terkecuali  Indonesia, kekawatiran   meningkat  sejalan  dengan  meluasnya penularan  COVID-19  di  beberapa  bagian  dunia  dan  kemampuan  untuk  menurunkan tingkat penurunan di sejumlah negara lainnya. Pemerintah, masyarakat, pengusaha dan pekerja menghadapi tantangan besar dalam upaya memerangi pandemi COVID-19 dan melindungi keselamatan dan kesehatan di lingkungannya. Di luar krisis yang sedang berlangsung, ada kekhawatiran dalam mengembalikan kegiatan yang mampu mempertahankan kemajuan yang sudah dicapai dalam menekan penyebarluasan.

Dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan  Pencegahan  dan  Pengendalian  Covid-19  di  Tempat  Kerja  Perkantoran  dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.

Dengan memiliki rencana kesiap siagaan darurat yang komprehensif di tempat kerja yang dirancang untuk mengatasi krisis kesehatan dan epidemi, tempat kerja mungkin akan lebih siap mengembangkan tanggapan yang cepat, terkoordinasi dan efektif, seraya menyesuaikan  langkah-langkah  tersebut  dengan  situasi  darurat  yang  secara  khusus dihadapi instansi.

Di tahun 2021 Corona COVID_19 yang melanda Kota Semarang terutama di lingkungan Kelurahan Gemah mulai menurun dan berangsur angsur mulai normal maka dengan adanya keadaan mulai pulih kembali dihimbau masyarakat terutama di Kelurahan Gemah tetap harus menjaga kesehatan dengan pola PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat)

 

Kata Kunci : Pola Hidup Bersih dan Sehat.

Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.