PUTUSAN PENGADILAN PADA ANAK DENGAN KASUS KEJAHATAN MENCURI ATAU KLEPTOMANIA

Afifah Aji Utami

Sari


Kejahatan pencurian tidak hanya dilakukan oleh orang-orang dewasa, namun anak-anak atau orang dibawah umur juga melakukan kejahatan pencurian. Seseorang melakukan kejahatan pencurian bisa dilihat dari faktor intern, yaitu disebabkan oleh kondisi mental kepribadian seseorang atau individu yang kurang baik (negatif), sehingga cenderung melakukan kejahatan dan faktor ekstern, yaitu disebabkan oleh faktor-faktor di luar atau di sekitarnya yang menyebabkan seseorang terdorong untuk melakukan kejahatan. Anak yang melakukan tindak pidana dalam konteks hukum positif yang berlaku di Indonesia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun demikian mengingat pelaku tindak pidana masih di bawah umur maka proses penegakan hukumnya dilaksanakan secara khusus. Berbagai cara dalam mengatasi tindak pidana pencurian terhadap anak dibawah umur, dapat dilakukan dengan mengalihkan atau menempatkan ke luar pelaku tindak pidana anak dari sistem peradilan pidana. Artinya tidak semua masalah perkara pidana, dalam hal ini kleptomania harus diselesaikan melalui jalur peradilan formal, dan memberikan alternatif bagi penyelesaian dengan pendekatan keadilan demi kepentingan terbaik bagi anak dan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban yang disebut pendekatan restorative justice. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis putusan pengadilan pada anak dengan kasus kejahatan mencuri atau kleptomania.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi literatur dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan contoh kasus yang kemudian akan menyimpulkan hasil dari objek penelitian.

Kata Kunci : putusan pengadilan, anak, mencuri, kleptomania


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.