LITERASI UU NO. 23 TAHUN 2004 UNTUK MEMINIMALISIR FENOMENA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI RW XIII PERUMAHAN PUCANG GADING KECAMATAN MRANGGEN KABUPATEN DEMAK

Adi Sasmito, Sri Praptono Sri Praptono, Rekno Sulandjari

Sari


Perumahan Pucang Gading Kelurahan Batursari Kabupaten Mranggen adalah salah satu wilayah yang berada di Kabupaten Demak. Di mana Kabupaten Demak adalah urutan ke-6 menjadi daerah dengan jumlah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terbanyak di Jawa Tengah. Data tersebut berdasarkan pada catatan Lembaga Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM) Jateng. Laporan KDRT berasal dari  sejumlah laporan yang diterima dari daerah Kendal, Salatiga, Pati, Blora, Demak dan yang terbanyak adalah kota Semarang. Dan tak menutup kemungkinan dari angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah. Dengan catatan, jika korban berani speak up melapor. Fenomena Kekerasan dalam Rumah Tangga  ini merupakan fenomena layaknya gunung es. Lebih banyak yang terpendam daripada yang terungkap di permukaan. Sehingga dapat dipastikan masih banyak korban yang tidak berani melapor. Dari kasus KDRT yang terjadipun, rata-rata para korban memilih menyelesaikan masalahnya di jalur perceraian daripada membawa ke ranah hukum. Korban KDRT ini didominasi berusia 25 tahun ke atas.

Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah metode ceramah. Pada kegiatan ini dilakukan pembinaan terhadap mitra melalui pendampingan dalam proses pemahaman secara lebih detail tentang UU NO. 23 Tahun 2004 guna meminimalisir fenomena dalam Penghapusan Kekerasan dalam Tumah Tangga (KDRT). Kegiatan pengabdian untuk pemberdayaan masyarakat dalam pengetahuan, pemahaman dan penguatan untuk mau dan mampu menolak terjadi KDRT dalam kehidupan berumah-tangga. Sehingga harapan ke depan bagi korban KDRT untuk berani melapor tentang fenomena yang terjadi. Terlebih sudah ada perundang-undangan yang mengatur. Dengan demikian, para korban diharapkan dapat menuntut keadilan serta dapat melindungi diri sehingga  tidak mendapat kekerasan lagi, dan menjalani hidup sewajarnya sebagaimana keluarga lainnya. Lebih jauh, perkembangan psikologis anak dalam keluarga dapat bertumbuh menjadi lebih baik.

Kata Kunci:  Undang-undang, Kekerasan, Rumah Tangga


Teks Lengkap:

PDF

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.